Jakarta, Jurnaltivi.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menorehkan babak penting dalam pemberantasan korupsi. Mantan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan Direktur Utama MIND ID, Hendi Prio Santoso, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi jual beli gas antara PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE). Penetapan ini menjadi perhatian nasional, sekaligus ujian bagi KPK agar tetap independen dan tidak terpengaruh kepentingan politik maupun kelompok tertentu.
Hendi ditahan selama 20 hari pertama (1–20 Oktober 2025) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Lembaga antirasuah menduga adanya suap sebesar USD 500.000 dan pembayaran muka (advance payment) USD 15 juta yang tidak tercatat dalam Rencana Kerja dan Anggaran PGN 2017. Transaksi tersebut disebut berkaitan dengan proyek jual-beli gas yang merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konfrensi pers, Selasa (1/10) mengatakan, jika penahanan dilakukan untuk mempercepat penyidikan, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang mempengaruhi saksi maupun alur bukti.
