Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Andi Djemma Palopo, Dr. Muhammad Anugrah Ardhana, MM, menilai kebijakan ini memiliki nilai strategis dari segi tata kelola pemerintahan, namun pelaksanaannya perlu diatur dengan jelas agar tidak menyalahi aturan dan hak pegawai.
“Kalau tujuannya membangun kesadaran, itu bagus. Tapi jangan sampai melanggar hak ASN. TPP bukan alat pemaksaan membayar pajak. Ini harus dikaji ulang secara hukum dan administratif,” ucapnya.
Menanggapi polemik ini, Ketum PERJOSI mendesak Ombudsman RI Perwakilan Sulsel dan Gubernur Sulsel untuk segera meninjau ulang langkah Pemkot Palopo yang dianggap tidak sesuai dengan semangat kebijakan provinsi.
“SK Gubernur dibuat untuk memberikan keringanan, bukan untuk dijadikan alat menekan ASN. Jika Pemkot memotong atau menahan TPP dengan alasan pajak, itu bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan,” tegas Bung Salim.
Ia juga meminta agar seluruh ASN yang hak TPP-nya tertahan segera dipulihkan, serta evaluasi internal dilakukan terhadap pejabat yang mengeluarkan kebijakan tersebut.
