Palopo, Jurnaltivi.com — Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo yang mengaitkan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kini menuai kecaman keras.
Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) mengaku tidak menerima TPP lantaran dianggap belum melunasi pajak kendaraannya.
Langkah Pemkot Palopo ini dinilai keliru, tidak proporsional, dan menyalahi prinsip dasar pengelolaan keuangan ASN.
“Kalau ASN ketahuan pajak kendaraannya menunggak, otomatis TPP-nya tidak cair. Itu sudah berlaku,” ungkap Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Selasa (14/10/2025).
Ketum Perjosi menjelaskan, kebijakan disamakan dengan penagihan pajak. Dugaan kuat muncul, bahwa kebijakan ini berkaitan dengan pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1525/IX/Tahun 2025, tentang pemberian insentif pajak kendaraan bermotor. Namun, Pemkot Palopo justru menerjemahkan kebijakan itu sebagai kewajiban ASN untuk melunasi pajak terlebih dahulu sebelum menerima haknya atas TPP.
