“Dugaan ini memperkuat skenario bahwa kendaraan yang ditahan di Parepare tidak beroperasi sendirian, melainkan bagian dari jaringan transportir ilegal yang beroperasi lintas kabupaten” tambahnya.
Sebelumnya, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Purwanto SIK , membenarkan bahwa satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun enggan menyebutkan identitasnya. Ia hanya menyampaikan bahwa penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan administratif terhadap dokumen dan muatan yang dibawa kendaraan tangki bbm tersebut.
Tidak adanya informasi detail mengenai, jenis bahan bakar yang diangkut, asal dan tujuan distribusi, serta pemilik resmi kendaraan, membuat publik menilai bahwa penanganan kasus ini berjalan lambat dan tertutup.
Ketum Perjosi, mendesak agar kepolisian membuka data penyidikan secara transparan.
“Kepolisian harus terbuka kepada publik. Jika ada pihak yang berlindung di balik jabatan atau nama besar, itu justru memperlemah kredibilitas penegakan hukum.” tegasnya.
Sumber resmi di Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan bahwa setiap pengangkutan BBM wajib dilengkapi dokumen resmi, antara lain surat pengantar BBM, Delivery Order (DO), dan bukti pembelian sah dari badan usaha niaga, namun itupun masih sering dipalsukan oleh oknum pemilik Transportir.
