Mamuju, Jurnaltivi.com-Proses hukum dugaan korupsi proyek pintu gerbang batas Kota Mamuju, di Desa Tadui, Kecamatan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) yang diduga menelan anggaran 2,1 Milyar Rupiah tahun anggaran 2022/2023 yang ditangani Dit Krimsus Polda Sulbar belum ada titik terang.
“Kasus dugaan korupsi proyek pintu gerbang tersebut sudah beberapa lama ditangani oleh Subdit Tipikor Dit Krimsus Polda Sulbar namun hingga saat ini kasus tersebut belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal kasus tersebut sudah naik sidik,” ungkap Ketua DPD LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (Laki) Sulbar, Andi Muh Yusarhar, yang dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (17/10/2025).
Bang Yushar, menambahkan, untuk mengusut tuntas kasus ini seharusnya penyidik sudah selayaknya untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
“Namun dari beberapa lama kasus ini pihak penyidik masih belum ada menetapkan tersangka,” ujarnya.
Agar kasus ini ada kejelasannya pihak penyidik Subdit Tipikor Polda Sulbar harus serius dalam menangani kasus yang sudah bergulir sejak tahun 2024 lalu.















