JURNALTIVI.COM, MAKASSAR – Breaking news : Press release pengungkapan tindak pidana peredaran kosmetik ilegal oleh PPNS Balai Besar POM (BBPOM) di Makassar, senilai sekitar 700 juta rupiah.
Kegiatan press release ini dilaksanakan pada Senin, 27 Oktober 2025, Pukul 14.00 Wita, bertempat di Aula Baji Minahasa BBPOM di Makassar, Sulsel.
Press release sebagai salah satu upaya bersama mengeradikasi peredaran kosmetik ilegal yang beresiko terhadap kesehatan di wilayah Makassar dan Sulsel.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala BBPOM Makassar Yosef Dwi Irwan dan turut dihadiri sejumlah stakeholder lainnya.















