Berita

Dua Anggota Dewan Takalar Terlibat Kasus Penggelapan Sapi dan Investasi Solar Ditahan di Polres Takalar

510
×

Dua Anggota Dewan Takalar Terlibat Kasus Penggelapan Sapi dan Investasi Solar Ditahan di Polres Takalar

Sebarkan artikel ini

Takalar, Jurnaltivi.com – Terlibat kasus penipuan bisnis penjualan sapi dan investasi Solar dua Anggota DPRD Kabupaten Takalar di Sulawesi Selatan, Israwati Daeng Rannu dari partai Gerindra dan Sri Reski Ulandari dari partai PKB, mendekam di Polsek Mappakasunggu.

Dua legislator ini pelapornya berbeda, Israwati dilaporkan oleh Nassa dalam kasus penggelapan hasil penjualan sapi kurban, sedangkan Sri dilaporkan oleh Hakim dalam bisnis investasi solar.

Menurut kasat reskrim polres takalar, kedua legislator ini akan ditahan selama 20 hari. Tindakan ini dilakukan karena keduanya dianggap tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

Saat polisi melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan di siang hari, kedua tersangka kerap datang pada malam hari.

“Keduanya ditahan  saat ini di Polsek Mappakasunggu dengan status titipan karena berstatus tahanan perempuan, ditetapka tersangka pada 22 Oktober lalu,”ujar Kasat Reskrim Polres Takalar Akp Hatta.

Hatta menjelaskan Kronologi Kejadiannya, bahwa Kasus penggelapan ini bermula pada pelaksanaan Idul Adha di awal Juni 2025 lalu, hasil penjualan sapi Qurban yang melibatkan politisi Gerindra Israwati.

Sedangkan kasus dugaan penipuan investasi solar mencuat saat korban bernama Hakim, menuding Sri  Reski Ulandari melakukan penipuan dalam bentuk iming-iming keuntungan penjualan solar di Kabupaten Luwu Timur, pada pertengahan Juli 2025 lalu.

Hakim, mengaku telah menyetor uang tunai Rp 150 juta pada Sri Reski Ulandari sebagai modal. Namun tak kunjung menerima pengembalian modal sesuai kontrak yang ditandatanganinya, setelah pengiriman solar ke lokasi tambang di Luwu Timur.

Israwati mengambil sapi korban Nassa, sebanyak 21 ekor dengan harga keseluruhan 296 juta dan hasil penjualan sampai saat ini tak kunjung di kembalikan atau memberikan uang hasil penjualan sapi korban” Harga perekor sapi ditaksir 12,5 juta”.

“Sementara Sri Reski Ulandari mengambil uang korban Hakim, sebanyak 150 juta dengan mengajak korban  kerja sama bisnis solar serta  iming-imingi akan memberikan ke untungan sebesar 15 juta perminggu dan berjanji tiap minggu ini korban dikasi hasilnya Hingga saat ini tersangka tidak memberikan lagi uang terhadap korban,”ungkap Hatta

Saat ini, Sri Reski mengatakan bersikukuh tidak terlibat dalam kasus ini. Menurutnya yang terlibat adalah mantan suaminya, Herman.

Israwati dan Sri Reski Ulandari dijerat pasal 378 dan atu pasal 372 junto pasal 55 Ayat 1 Ke 1e dan pasal  56 junto pasal 64 KUHP pidana.

Keduanya terancam maksimal 4 tahun penjara untuk penipuan, dan 4 tahun penjara untuk penggelapan. (n/JTV).

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *