Berita

1224 Dos Oli Palsu Disita Polda Sulbar, Ketum Perjosi Belum Ada Penahanan Tersangka, Ada Apa

×

1224 Dos Oli Palsu Disita Polda Sulbar, Ketum Perjosi Belum Ada Penahanan Tersangka, Ada Apa

Sebarkan artikel ini

Polman, Jurnaltivi.com – Sebanyak 1.224 dos oli diduga palsu dan ilegal disita polisi dari gudang pupuk bersubsidi di Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Minggu (25/5/2025). Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma ikut angkat bicara, hingga kini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan mengapa tersangka itu belum ditahan.

Saat pengungkapan kasus, sejumlah tokoh lokal dan pengusaha ternama hadir saat penggerebekan, termasuk Hj. Malahayati (CV Bina Tani) dan suaminya, Ajbar Abdul Kadir (anggota DPR RI Dapil Sulbar). Bahkan Lurah Sidodadi, Abdul Aziz Bande, hadir sebagai saksi dan menjelaskan jika di dalam gudang ada pupuk dan oli, tapi yang dipersoalkan hanyalah oli.

Kejanggalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi aparat penegak hukum dan kemungkinan adanya tekanan eksternal dalam proses penyidikan.

Dirkrimsus Polda Sulbar grebek gudang oli ilegal

Pengungkapan, pada saat penggerebekan dilakukan oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulbar, dipimpin AKBP Prof. Dr. Saprodin SH, MH. Polisi mengamankan ratusan dos oli yang kemasannya menyerupai merek resmi, namun tidak memiliki label SNI atau segel resmi. Barang bukti kemudian diangkut menggunakan tiga truk ke Mapolda Sulbar.

“Kan jelas saat penggerebekan oleh Krimsus Polda Sulbar, ada pernyataan dari Lurah Sidodadi yang mengatakan, memang di dalam gudang ada pupuk dan oli, tapi yang dipersoalkan hanyalah oli, karena tidak memiliki SNI dan segel resmi,” ujar Ketum Perjosi Salim Djati Mamma saat dihubungi Minggu (2/11/2025).

Wartawan senior dibidang criminal ini mengungkapkan, jika gudang tersebut tercatat sebagai distributor pupuk bersubsidi CV Bina Tani, namun fakta bahwa ribuan dos oli ilegal tersimpan di sana menimbulkan pertanyaan tentang pengawasan dan kontrol internal.

Bung Salim juga mempertanyakan keberadaan beberapa tokoh ternama, hadir pada saat penggerebekan, dan menjadi pertanyaan siapa yang bertanggungjawab, sebab Saat dimintai klarifikasi, Hj. Malahayati membantah mengetahui penyimpanan oli ilegal digudang, mengaku semua keluarga bisa pakai gudang itu. Saat oli disimpan, kami tidak tahu apa pun, sedangkan diketahui jumlahnya sangat besar dan banyak.

Dan kehadiran tokoh ternama ini menimbulkan pertanyaan public, apakah penanganan kasus ini berhenti di level simbolik atau ada tekanan sehingga penyidikan lambat.

Beberapa tokoh hadir saat penggerebekan:

• Hj. Malahayati, penanggung jawab CV Bina Tani

• Ajbar Abdul Kadir, anggota DPR RI Dapil Sulbar

• H. Zulkifli, pengusaha sukses di bidang perbengkelan dan properti.

Salim meminta Kapolda Sulbar, agar jangan hanya menetapkan satu tersangka, Publik dan Mahasiswa meradang, karena menilai bahwa penetapan hanya satu tersangka tidak mencerminkan besarnya kasus ini, karena ada Ribuan dos oli palsu diamankan, jaringan distribusi jelas luas, dan Tokoh pengusaha hadir dan perlu diperiksa, juga menyoroti fakta bahwa tersangka belum ditahan, padahal bukti cukup untuk penahanan sementara.

“Kalau hanya satu orang dijadikan tumbal, hukum kehilangan kredibilitas. Aparat harus menelusuri pabrik, distributor, hingga pemilik merek yang dipalsukan. Jangan ada aktor besar yang lolos hanya karena koneksi atau tekanan lokal.” tegas salim Adik Mantan Wakabareskrim Polri Irjen Pol Purn DR Drs Syahrul Mamma SH MH ini

Bung Salim menyebut kasus ini adalah sindikat dan jaringan besar oli palsu dan metode penyimpanan, serta pendistribusiannya sangat rapih, karena kemasan menyerupai merek resmi namun tanpa label dan segel SNI, Gudang resmi yang digunakan untuk menutupi aktivitas illegal, serta distribusi lintas kabupaten menggunakan truk logistik.

Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel bidang Pembelaan Wartawan menjelaskan, ancaman hukuman dan regulasi, terhadap pemalsuan produk pelumas termasuk pelanggaran berat, dapat dikenakan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 382 bis KUHP terkait perbuatan curang dagang.

“Ancaman hukum bagi pelaku bisa mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. Namun, ketidakjelasan identitas tersangka dan belum adanya penahanan menimbulkan keraguan publik mengenai keseriusan penegakan hukum”ungkapnya.

Adapun kritik dan tuntutan transparansi dari Perjosi, dan seluruh publik, khususnya Masyarakat yang dirugikan, serta perusahaan pemilik merek yang dirugikan, agar Polda Sulbar segera publikasi identitas dan peran tersangka hingga proses hukum selesai.

“Penyidik harus libatkan pemilik merek resmi oli sebagai saksi ahli, lakukan penelusuran menyeluruh jaringan pengolahan ulang dan distribusi, serta publikasikan hasil laboratorium independent, publik berhak tahu seluruh jalur, jangan biarkan kasus ini berhenti di satu orang. Hukum harus menegakkan keadilan, bukan simbol semata,”beber Salim.

Ketum Perjosi tegaskan, kasus oli palsu Wonomulyo mencerminkan lemahnya pengawasan industri dan transparansi hukum. Meski ribuan dos oli ilegal diamankan, hanya satu tersangka yang ditetapkan dan belum ditahan.

“Publik dan perjosi menuntut agar kasus ini ditangani secara menyeluruh. Penelusuran jaringan distribusi, penahanan tersangka, dan transparansi menjadi kunci agar hukum tidak berhenti pada simbolisme semata dan efek jera nyata dapat tercapai.” tutup Salim.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *