Berita

1224 Dos Oli Palsu Disita Polda Sulbar, Ketum Perjosi Belum Ada Penahanan Tersangka, Ada Apa

818

Bung Salim menyebut kasus ini adalah sindikat dan jaringan besar oli palsu dan metode penyimpanan, serta pendistribusiannya sangat rapih, karena kemasan menyerupai merek resmi namun tanpa label dan segel SNI, Gudang resmi yang digunakan untuk menutupi aktivitas illegal, serta distribusi lintas kabupaten menggunakan truk logistik.

Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel bidang Pembelaan Wartawan menjelaskan, ancaman hukuman dan regulasi, terhadap pemalsuan produk pelumas termasuk pelanggaran berat, dapat dikenakan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 382 bis KUHP terkait perbuatan curang dagang.

“Ancaman hukum bagi pelaku bisa mencapai 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar. Namun, ketidakjelasan identitas tersangka dan belum adanya penahanan menimbulkan keraguan publik mengenai keseriusan penegakan hukum”ungkapnya.

Adapun kritik dan tuntutan transparansi dari Perjosi, dan seluruh publik, khususnya Masyarakat yang dirugikan, serta perusahaan pemilik merek yang dirugikan, agar Polda Sulbar segera publikasi identitas dan peran tersangka hingga proses hukum selesai.

Exit mobile version