“Penyidik harus libatkan pemilik merek resmi oli sebagai saksi ahli, lakukan penelusuran menyeluruh jaringan pengolahan ulang dan distribusi, serta publikasikan hasil laboratorium independent, publik berhak tahu seluruh jalur, jangan biarkan kasus ini berhenti di satu orang. Hukum harus menegakkan keadilan, bukan simbol semata,”beber Salim.
Ketum Perjosi tegaskan, kasus oli palsu Wonomulyo mencerminkan lemahnya pengawasan industri dan transparansi hukum. Meski ribuan dos oli ilegal diamankan, hanya satu tersangka yang ditetapkan dan belum ditahan.
“Publik dan perjosi menuntut agar kasus ini ditangani secara menyeluruh. Penelusuran jaringan distribusi, penahanan tersangka, dan transparansi menjadi kunci agar hukum tidak berhenti pada simbolisme semata dan efek jera nyata dapat tercapai.” tutup Salim.
