Ada dua kuasa hukum tergugat yang dihadirkan namun kedua kuasa hukum tersebut tidak bisa memperlihatkan surat kuasanya. Akibat tidak ada surat kuasa maka hakim menilai tergugat dalam sidang sengketa lahan tetsebut tidak dihadiri oleh pihak tergugat.
Sidang selanjutnya makan dilangsungkan pada Selasa pekan depan rencananya sidang akan digelar dalam agendea mediasi.
Setelah sidang ditunda, puluhan warga yang mengawal sidang sengketa lahan antara warga dan PT WKSM akhirnya membubarkan diri secara tertib rencana puluhan warga tersebut akan mengawal sidang teraebut hingga putusan.
Warga berharap pihak majelis hakim yang menyenangkan kasus ini menjalankan tugasnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku jangan berpihak kepada pihak yang memiliki modal kuat.(m1)
