Masalah ini perlu ditindaklanjuti dan harus mendapat perhatian kusus dari pihak terkait, sebab Toraja Utara menjadi salah satu daerah di Sulawesi Selatan yang terkenal karena pesona alam yang indah dan budayanya yang unik, sehingga pemerintah daerah harus tegas dalam memberikan rasa nyaman kepada wisatawan kususnya yang ingin jalan-jalan menikmati suasana kota rantepao.
Hal ini merujuk pada aturan yang melindungi hak-hak pejalan kaki. Seperti : UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan dimana salah satu substansi yang mengatur dapat dilihat pada Pasal 106 ayat (2) UU 22/2009, yang mana pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki. dan hal ini perkuat oleh PP 34 Tahun 2006, Pasal 34 ayat (4) bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Dari aturan di atas maka para pelanggar fungsi trotoar pun juga bisa mendapatkan sangsi karena melanggar ketertiban dari fungsi trotoar sesungguhnya.
