BeritaHukumPeristiwaRagam Wisata

Hilangnya Hak Pejalan Kaki di Trotoar Rantepao, Imbas Parkiran dan Penegakan Aturan Yang Tak Konsisten

1312

Toraja Utara, Jurnaltivi.com – Penyalahgunaan trotoar di Kota Rantepao, Kota Kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, membuat hak pejalan kaki hilang, padahal kota ini menjadi ikon kabupaten sebagai kota tujuan wisata, sayangnya penindakan terhadap penyalagunaan trotoar lemah akibat tidak konsistennya pemerintah dalam penegakan aturan.

“fungsi trotoar kan untuk keselamatan pejalan kaki, namun jika trotoar dimanfaatkan untuk lahan parkir ataupun berdagang, pejalan kaki dengan terpaksa berjalan di bahu jalan dimana itu berbahaya untuk keselamatan, ini perlu ketegasan pemerintah, masak hak pejalan kaki diambil sama parkiran, Terang Minggu dengan nada kesal.

Saat ini trotoar di kota antik Rantepao sering kali digunakan untuk keperluan lain, seperti halnya berdagang, lahan parkir, membuat pejalan kaki tidak mendapat hak atas ruang publik yang aman, nyaman, dan layak.

Padahal trotoar dibangun dengan menggunakan anggaran negara, yang bertujuan untuk memperindah kota, juga sekaligus memberikan ruang bebas bagi disabilitas, sayang kurangnya ketegasan dan kosnsiten dalam penerapan aturan, membuat infrastruktur yang dibagun pemerintah ini justru rusak karena menjadi lahan parkiran.

Exit mobile version