Berita

Ini Penegasan Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Apel Pasukan Operasi Zebra Pallawa 2025 ‎

514

‎5. Mengemudikan kendaraan dengan spesifikasi teknis tidak sesuai (seperti knalpot brong).

‎6. Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) palsu.

‎7. Penggunaan strobo dan perangkat mirip sirine tanpa izin

‎Menurut Dirlantas, pelanggaran-pelanggaran tersebut berpotensi besar menyebabkan kecelakaan lalu lintas, terutama yang berdampak fatal seperti tidak menggunakan helm standar SNI, tidak memakai sabuk pengaman, atau berboncengan lebih dari satu orang.

‎Dalam penanganan pelanggaran balap liar, Polda Sulsel mengambil pendekatan pembinaan dan pemanggilan orang tua atau guru dengan prinsip bukan untuk mematikan hobi remaja, tetapi untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan dan ancaman masa depan.

‎Target dari operasi ini adalah menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan tingkat fatalitas korban, sekaligus meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas masyarakat.

‎Operasi Zebra Pallawa-2025 melibatkan kekuatan personel sebanyak 1.681 orang, terdiri dari 128 personel Satker Polda Sulsel dan 1.553 personel Satwil Polres jajaran.

Exit mobile version