Enrekang, Jurnaltivi.com – Pemerintah Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan secara resmi menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2026 senilai Rp 895 miliar lebih kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rabu (26/11/2025).
Penyerahan dokumen nota keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026 itu dilakukan dalam Rapat Paripurna Pembahasan Tingkat I di gedung dewan.
Namun, momentum penting tersebut diwarnai kritik dari sejumlah fraksi terhadap ketidakhadiran Bupati Enrekang dalam rapat tersebut.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Enrekang, Ikrar Erang Batu, didampingi Wakil II DPRD Idris Sadik, dan dihadiri sejumlah anggota dewan.
Sementara dari pihak eksekutif, hadir Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Enrekang, Zulkarnain Kara, yang mewakili Bupati. Ia didampingi sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Kadis Infokom, Plt BKAD, Plt Satpol-PP, serta perwakilan dari Inspektorat, DP3A, dan Dispopar. Turut hadir pula perwakilan Forkopimda dan pimpinan Cabang Bank Sulselbar Enrekang.
