Makassar, Jurnaltivi.com – Dugaan praktik penyaluran solar subsidi ilegal dalam skala besar kembali mencuat di Makassar. Temuan menunjukkan adanya dua kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) bernama Senia dan Resky, yang disebut-sebut milik seorang pengusaha bernama H. Daha (Ahda), diduga kuat menjadi bagian dari rantai distribusi solar subsidi yang ditarik dari Sulawesi Selatan menuju Kalimantan Selatan.
Kedua kapal tersebut bersandar, menimbun muatan, dan melakukan aktivitas pengisian solar di area Dermaga PT Industri Kapal Indonesia (PT IKI) Makassar, sebuah fasilitas produksi perkapalan milik negara (BUMN) yang berstatus Objek Vital Nasional (Obvitnas).
Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana aktivitas seperti itu bisa berlangsung di dalam kawasan industri strategis milik negara tanpa pengawasan ketat.
Ketua Umum Perserikatan Journalist Siber Indonesia (Perjosi), Salim Djati Mamma, menjelaskan bahwa PT IKI merupakan BUMN strategis yang bergerak dalam pembangunan kapal baru, reparasi kapal, marine structure, serta layanan docking.
