Pemaksaan perspektif Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) terhadap lembaga nonstruktural jelas error in law. Dan ini diduga sengaja dijadikan pintu masuk untuk melakukan tekanan dan pemerasan,” tegas Ghorga.
Meski tidak mengandung unsur kerugian keuangan negara, Padeli dan anak buahnya diduga memaksakan agar kasus tersebut naik ke penyidikan. Penetapan tersangka pun dikenakan kepada Komisioner dan Mantan Komisioner BAZNAS Enrekang, bahkan setelah dugaan pemerasan mulai terbongkar.
Modus Pemerasan Terstruktur
Dalam laporannya, NCW mendetailkan sejumlah modus operandi yang diduga dilakukan Padeli:
· Memanggil para komisioner BAZNAS dan memberikan tekanan psikologis.
· Menyampaikan “penawaran bantuan hukum” dengan imbalan sejumlah uang.
· Mengerahkan beberapa perantara dari dalam dan luar Kejaksaan.
· Meminta uang secara bertahap, baik secara tunai maupun transfer.
· Mencatut nama Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) hingga Kajagung (Jaksa Agung) untuk menekan korban menyerahkan uang.
· Melakukan rekayasa dengan mencatat uang tersebut sebagai “setoran resmi” Kejaksaan setelah ketahuan.
Yang mengkhawatirkan, modus ini disebut telah diketahui oleh sejumlah staf Kejari Enrekang, tetapi tidak ada yang berani menolak.
