Kami menerima kesaksian bahwa hampir seluruh bawahan mengetahui praktik kotor ini, tetapi proses penyidikan tetap dipaksakan untuk menutupi pola pemerasan yang telah berlangsung,” kata Ghorga.
Rincian Dugaan Penerimaan Uang Rp 2,035 Miliar
NCW mengungkapkan dugaan pemerasan melibatkan tiga pihak dengan total uang mencapai Rp 2,035 miliar.
1. drh. H. Junwar, M.Si: Rp 410 juta, diserahkan dalam 8 tahap melalui perantara yang mengatasnamakan perintah Padeli.
2. H. Kamaruddin: Rp 125 juta. Korban dipaksa mengambil pinjaman KUR (Kredit Usaha Rakyat) dan menyerahkan uangnya langsung di ruang kerja mantan Kajari.
3. H. Sawal: Rp 1,39 miliar. Namun, hanya Rp 1,105 miliar yang dikembalikan dan dipaksakan untuk dicatat sebagai “titipan barang bukti”. Selisih Rp 930 juta diduga kuat telah digunakan Padeli untuk kepentingan pribadi.
Total dugaan penerimaan mencapai Rp 2,035 miliar. Ini bukan kebetulan, ini pola. Ini sistematis, dan sangat serius,” tegas Ghorga.
Tuntutan NCW dan Komitmen Pengawalan
Dalam laporannya, NCW meminta Jamwas Kejagung untuk:
