Jakarta, Jurnaltivi.com – Dewan Pimpinan Pusat Nasional Corruptions Watch (DPP NCW) resmi melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum., kepada Kejaksaan Agung. Laporan tersebut menyangkut dugaan pemerasan sistematis, penyalahgunaan jabatan, dan kriminalisasi terhadap pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang.
Padeli, yang saat ini menjabat sebagai Kajari Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) pada Jumat (28/11/2025).
Wakil Ketua Umum DPP NCW Ghorga Dony Manurung mengatakan, dugaan pemerasan yang berlangsung berbulan-bulan itu melibatkan uang lebih dari Rp 2 miliar.
Modus operandi Padeli telah diketahui oleh hampir seluruh bawahannya, namun mereka tetap memaksakan penanganan perkara yang dinilai cacat hukum,” ujar Ghorga dalam keterangan pers di Jakarta.
Error In Law dan Pemaksaan Perkara
NCW membeberkan, kasus ini berawal dari penyelidikan dugaan korupsi di BAZNAS Enrekang periode 2021-2024. Padahal, secara regulasi, BAZNAS adalah lembaga nonstruktural yang tidak mengelola APBD atau APBN, melainkan mengelola dana umat seperti zakat, infak, dan sedekah.
