Hukum

Proyek Ketahanan Pangan Sebesar 208 Juta Desa Sampaga Diduga Fiktif

938

Lebih jauh Haeruddin, mengungkapkan, proyek itu justru dijalankan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang dibentuk dan diisi oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Kaur. Struktur pengelolaannya pun dibagi perorangan. Kepala Desa menangani penyewaan lokasi, Sekretaris Desa mengurus pengadaan bibit ayam petelur, sementara Kaur mengurus pengadaan pakan.

Situasi ini, menurut Haeruddin memunculkan kecurigaan adanya penyalahgunaan kewenangan dan praktik tidak transparan dalam penggunaan Dana Desa.

Kepala Desa Sampaga, Agussalim, yang dihubungi terpisah, menepis tudingan tersebut. Ia menyebut proyek ayam petelur masih berjalan dan tidak dapat disebut fiktif.

“Ini yang dikatakan fiktif bila tidak dikerja. Tapi ini masih tetap dikerja. Ini tinggal menunggu rank. Kalau sudah ada, baru masuk ayamnya,” kata Agussalim.

Ia menyebut keterlambatan terjadi karena proses pemesanan yang membutuhkan antrean. “Kenapa terlambat? Karena itu dipesan antrean. Rp208 juta itu untuk keseluruhan. Kandangnya, agamanya dan lain-lain. Itu dalam waktu dekat ini,” ujarnya.

Exit mobile version