BeritaHukumNasionalOpiniSorotan

Tim Legal BAZNAS Sebut Penetapan Tersangka oleh Kejari Enrekang, Prematur dan Cacat Hukum

661

Enrekang, Jurnaltivi.com – Polemik penetapan tersangka terhadap sejumlah pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Enrekang oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang terus memanas. Tim Legal BAZNAS Enrekang melayangkan bantahan keras dan menilai langkah Kejari penuh kekeliruan, terutama terkait klaim kerugian negara yang disebut mencapai Rp16,656 miliar.

Dalam rilis resmi yang diterima Jurnaltivi.com, Jumat (28/11/2025), Tim Legal BAZNAS menyatakan bahwa pernyataan Kejari sarat dengan distorsi fakta dan dianggap tidak objektif. Mereka menegaskan bahwa proses penyidikan telah dilakukan dengan pendekatan hukum yang keliru sejak awal.

BAZNAS Bukan Pengelola Keuangan Negara

Tim hukum BAZNAS menjelaskan bahwa secara yuridis, BAZNAS merupakan lembaga nonstruktural yang berdasar pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Oleh karena itu, BAZNAS tidak berada dalam rezim Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Exit mobile version