BeritaHukumNasionalSorotan

Cuma Perantara Jadi Tersangka, Sedangkan Oknum Jaksa Dibela? NCW Geram, Seret Kasus Peras Baznas ke KPK!

774
×

Cuma Perantara Jadi Tersangka, Sedangkan Oknum Jaksa Dibela? NCW Geram, Seret Kasus Peras Baznas ke KPK!

Sebarkan artikel ini

Jakarta 18 Desember 2025, Jurnaltivi.com – Dewan Pimpinan Pusat Nasional Corruption Watch (DPP NCW) melaporkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan ini dilayangkan menyusul lambannya penanganan kasus oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI dan dugaan pengaburan fakta hukum oleh Kejati Sulsel dalam skandal pemerasan dan kriminalisasi pengelola dana BAZNAS Enrekang.

DPP NCW menilai respons internal Kejaksaan cenderung “siput”, tidak transparan, dan terkesan melindungi sejawat atau impunitas. Karena itu, intervensi KPK dinilai mutlak diperlukan demi tegaknya keadilan.

1. Kekecewaan pada Kinerja Jamwas dan Kejati Sulsel

Wakil Ketua Umum DPP NCW, Donny Manurung, S.H., M.H., menyebut penetapan tersangka terhadap SL (perantara) oleh Kejati Sulsel sebagai langkah “blunder” yang menyesatkan publik.

“Kami tidak bisa lagi berharap pada proses internal yang lamban dan terkesan melindungi pelaku utama. Menetapkan SL sebagai tersangka sementara Padeli dibiarkan melenggang adalah penghinaan terhadap logika hukum. SL hanyalah perantara tanpa kewenangan; aktor intelektual dan penikmat uang hasil peras adalah Padeli,” tegas Donny.

NCW juga membantah narasi Kejati Sulsel yang menyebut uang Rp1,1 miliar sebagai “uang titipan” atau “pengembalian kerugian negara”. Berdasarkan investigasi NCW, uang tersebut adalah hasil pemerasan sistematis yang baru disetorkan ke rekening resmi setelah praktik ini terendus publik.

2. Kronologi dan Modus Operandi ‘Predatorik’

Berdasarkan bukti transfer, tangkapan layar percakapan, dan kesaksian korban, berikut fakta kejahatan yang dilaporkan ke KPK:

· Pemerasan Berkedok Penyidikan: Terlapor memaksakan penyelidikan kasus BAZNAS Enrekang (2021-2024) yang bukan objek APBD/APBN untuk menekan para komisioner.

· Aliran Dana ke Rekening Pribadi: NCW mengaku memiliki bukti transfer dari SL kepada Padeli ke Rekening Bank BRI 009801055871508 atas nama PADELI dengan dalih “uang konsumsi Tim Kejati”.

· Total Kerugian Fantastis: Meski Kejati menyebut Rp800 juta, data NCW menunjukkan total uang yang diperas lebih dari Rp2 miliar, di mana sedikitnya Rp930 juta telah dipakai secara pribadi oleh Terlapor.

· Modus Pinjaman KUR: Salah satu komisioner, H. Kamaruddin, diduga dipaksa mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Rp300 juta untuk memenuhi tuntutan Terlapor.

· Skenario Gagal (Cover-Up): Terlapor diduga meminjam dana Rp300 juta dari Ketua DPRD Enrekang untuk menutupi uang yang telah dipakai, guna merekayasa seolah dana itu masih utuh sebagai “uang titipan”.

3. Tuntutan Tegas NCW kepada KPK

NCW mendesak KPK segera mengambil alih kasus karena Kejaksaan dinilai gagal melakukan pembersihan internal. NCW meminta KPK untuk:

1. Menetapkan Padeli sebagai Tersangka Utama atas pelanggaran Pasal 12 huruf e, Pasal 11, dan Pasal 5 UU Tipikor.

2. Memeriksa Alat Komunikasi (Digital Forensic): Membongkar percakapan antara Padeli dan SL yang berisi perintah pemerasan terstruktur.

3. Perlindungan Saksi: Memberikanp erlindungan hukum penuh kepada pimpinan BAZNAS Enrekang dan saksi pelapor yang diduga mengalami tekanan psikologis dan intimidasi.

DPP NCW mengaku berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka menyatakan tidak akan membiarkan praktik “hukum rimba” di mana oknum jaksa memeras lembaga keagamaan.

“Cukup sudah pengaburan fakta dengan istilah ‘titipan’. Ini adalah korupsi nyata. Jika Kejaksaan tidak mampu menindak anggotanya yang nakal, maka biarlah KPK yang bekerja menuntaskannya,” tutup Donny Manurung. (Tim/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *