Para pengunjuk rasa juga menuding Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang sengaja menggugurkan praperadilan dan mengupayakan kasus dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati). “Untuk menghindari dirinya dalam kasus suap,” teriak massa.
Juru bicara kuasa hukum para pemohon, Adi Bintang, dalam konferensi pers usai sidang, menyampaikan keberatan atas proses hukumnya.
Dia mengklaim telah menghadirkan sejumlah ahli yang menurutnya tidak sanggup dibantah oleh pihak kejaksaan sebagai termohon.
Dalam praperadilan ini, pihak kejaksaan sama sekali tidak menghadirkan saksi yang menguatkan keputusannya,” ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan melaporkan praktik persidangan ini ke Komisi III DPR RI. “Agar publik mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi,” katanya.
Adi juga menyoroti substansi perkara, menyatakan dana Baznas adalah dana umat, bukan dana negara. Dia mengutip ahli yang menyebut Inspektorat tidak berwenang mengaudit Baznas kecuali untuk dana hibah dari pemda.
Tim kuasa hukum sudah menduga sebelumnya ada upaya praperadilan sengaja digugurkan. Ini sangat licik,” tegas Adi.
