Aksi memanas setelah hasil sidang praperadilan diumumkan. Humas PN Enrekang yang mewakili majelis hakim membacakan amar putusan yang menyatakan permohonan praperadilan DITOLAK atau GUGUR.
Pengadilan juga membebankan biaya perkara kepada para pemohon.
Mendengar putusan tersebut, massa aksi menjadi “beringas”. Mereka memecahkan telur-telur di pintu utama PN Enrekang dan melempari dinding gedung pengadilan dengan sekitar tiga rak telur.
Aksi itu mereka sebut sebagai simbol “mati”nya supremasi hukum di Kabupaten Enrekang.
Massa mengancam akan kembali melakukan aksi dengan gelombang yang lebih besar untuk mendesak pencopotan Kajari Enrekang dan Ketua PN Enrekang. (Tim/JTV)
