Ia menegaskan bahwa dalam sistem hukum, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, dan proses penegakan hukum tidak boleh dicampuradukkan dengan profesi seseorang.
“Jika ada dugaan pelanggaran hukum, maka proses hukum harus tetap berjalan. Dalam perkara ini, langkah yang dilakukan Polri sudah sesuai prosedur dan tetap menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis,” tegas Salim.
Sementara itu, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain secara terpisah menegaskan bahwa penangkapan RM dilakukan berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, serta mengikuti ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Zulkarnain menepis anggapan bahwa penangkapan tersebut berkaitan dengan aktivitas jurnalistik RM. Menurutnya, penyidik bertindak berdasarkan fakta hukum dan keterlibatan terduga dalam peristiwa pembakaran kantor perusahaan tambang.
“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor PT Raihan Catur Putra (RCP) di Desa Torete,” ujar Zulkarnain.
