Pasca peristiwa pembakaran, Polres Morowali bersama Polda Sulawesi Tengah melakukan langkah-langkah pengamanan dan penyelidikan lanjutan. Sejumlah saksi diperiksa, dan barang bukti diamankan dari lokasi kejadian.
Dalam konteks ini, PERJOSI menegaskan pentingnya memisahkan secara tegas antara perlindungan profesi jurnalis dan penegakan hukum terhadap tindak pidana umum. Organisasi tersebut menyatakan akan terus memantau proses hukum yang berjalan, sekaligus memastikan bahwa hak-hak hukum setiap pihak tetap dihormati.
“Kebebasan pers adalah pilar demokrasi, namun kebebasan tersebut tidak menghapus tanggung jawab hukum individu. Prinsip inilah yang harus dipahami secara proporsional,” kata Salim Djati Mamma.
Hingga berita ini diturunkan, penyidikan terhadap kasus pembakaran kantor PT RCP masih terus berlangsung, dan aparat kepolisian menegaskan akan menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.
