Berita

Diduga Terlibat Pembakaran Kantor Tambang Morowali, Tegas Ketum Perjosi Oknum Jurnalis Dalam Aktivitas profesi

1021

Dalam perkara tersebut, Polres Morowali mengamankan tiga orang terduga pelaku, masing-masing berinisial RM (42), A (36), dan AY (46). RM diketahui berprofesi sebagai jurnalis media daring, sementara dua terduga lainnya merupakan warga setempat.

“Kami bertindak tegas terhadap aksi pembakaran dan telah mengamankan tiga terduga pelaku untuk kepentingan penyidikan,” kata Zulkarnain.

Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, peristiwa pembakaran kantor PT RCP diduga dipicu oleh penangkapan seorang aktivis lingkungan bernama Arlan (24). Arlan ditangkap pada Sabtu (3/1) sekitar pukul 19.00 Wita di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Morowali.

Penangkapan tersebut dilakukan atas laporan dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis, sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kasat Reskrim Polres Morowali, AKP Erick Wijaya Siagian, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penangkapan, penyidik telah melakukan serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan.

“Dugaan tindak pidana tersebut diperkuat dengan beberapa alat bukti, termasuk hasil pemeriksaan Saksi Ahli Pidana dan Saksi Ahli Bahasa,” ujar Erick dalam keterangannya, Senin (5/1).

Exit mobile version