Perlemen

Wacana Pilkada Lewat DPRDLegislator Ikuti Arah Politik Nasional

43

Meski demikian, Sugianto menegaskan penerapan pilkada lewat DPRD sepenuhnya menjadi kewenangan DPR RI melalui revisi undang-undang. Sikap daerah, kata dia, tidak akan berpengaruh jika tidak mendapat persetujuan di tingkat pusat.

“Biar kita mau atau setuju di daerah, kalau DPR RI tidak menyetujui, itu tidak bisa diterapkan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pelaksanaan pilkada langsung yang berjalan sejak 2005 hingga kini dinilai menyisakan banyak persoalan. Selain menyerap anggaran besar, konflik sosial pascapilkada kerap terjadi dan berdampak panjang di tengah masyarakat.

“Banyak gesekan setelah pilkada. Bahkan ada kasus orang meninggal ditolak dimakamkan karena perbedaan pilihan politik. Ini realitas yang tidak bisa kita tutup mata,” ungkapnya.

Menanggapi kekhawatiran munculnya politik transaksional jika pilkada dilakukan melalui DPRD, Sugianto menyebut hal tersebut akan diantisipasi melalui instrumen hukum yang ketat.

“Akan ada pengaturan melalui revisi UU Partai Politik, UU Pemilu, termasuk peraturan pemerintah. Pengawasan terhadap anggota DPRD juga akan diperketat,” jelasnya.

Exit mobile version