BERITA

Baznas Enrekang Benahi Tata Kelola Zakat ASN, Sesuai Aturan dan MoU dengan Kejaksaan

809
×

Baznas Enrekang Benahi Tata Kelola Zakat ASN, Sesuai Aturan dan MoU dengan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Enrekang, Jurnaltivi.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang mulai melakukan penataan tata kelola zakat agar berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penataan ini juga dilakukan berdasarkan nota kesepahaman (MoU) antara Baznas Enrekang dengan Kejaksaan Negeri Enrekang.

Langkah tersebut mencakup penataan pemungutan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), khususnya yang bersumber dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Enrekang.

Plt Ketua Baznas Enrekang, Dirhamzah, mengatakan penataan ini bertujuan untuk menata kembali sistem pemungutan ZIS agar memiliki dasar hukum yang jelas, baik secara hukum positif maupun hukum syariat.

Tujuan utamanya adalah menata kembali pemungutan zakat, infak, dan sedekah di kalangan ASN. Salah satu langkah yang kami lakukan adalah melakukan perubahan dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman perhitungan ZIS bagi ASN, khususnya pada Pasal 11,” kata Dirhamzah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/1/2026)

Ia menjelaskan, dalam Pasal 11 tersebut akan dilakukan perubahan dan penambahan ayat secara substansi. Hal ini dilakukan agar penataan pemungutan ZIS bagi ASN benar-benar menganut asas hukum positif dan hukum syariat, sehingga ke depan tidak lagi menimbulkan polemik maupun gejolak di lingkungan ASN.

Sebelumnya kami juga telah menghadirkan pendamping hukum dari Kejaksaan. Salah satu hasilnya adalah pembentukan kelompok kerja (pokja) untuk mengidentifikasi zakat di bidang profesi, mana yang masuk kategori zakat sesuai hukum syariat dan hukum positif,” jelasnya.

Dirhamzah menuturkan, berdasarkan ketentuan Baznas, zakat profesi ditentukan melalui perhitungan nisab dan haul. Jika penghasilan ASN memenuhi ketentuan tersebut, maka masuk kategori zakat. Namun jika tidak memenuhi nisab dan haul, maka masuk kategori infak dan sedekah.

Kalau dia tidak termasuk kategori zakat, berarti masuk infak dan sedekah yang tidak memiliki persentase tertentu. Penataan pemotongan nantinya dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) ASN,” ungkapnya.

Ia juga mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa muzakki dapat melakukan perhitungan zakat secara mandiri. Namun jika tidak mampu melakukan perhitungan, muzakki dapat meminta bantuan Baznas melalui UPZ.

Pemotongan itu nantinya menyesuaikan. Kalau zakat, ada perhitungannya. Kalau infak, tidak ada persentase baku dan itu menjadi kewenangan UPZ, termasuk bagi PPPK paruh waktu yang juga ASN,” ujarnya.

Saat ditanya terkait ASN yang memiliki tunggakan kewajiban atau PPPK dengan gaji kecil, Dirhamzah menegaskan Baznas tidak akan memaksakan.

Misalnya gajinya Rp10 juta, selesaikan dulu kewajibannya. Zakat itu wajib ketika penghasilannya mencukupi. Tapi kalau gaji yang diterima tinggal Rp500 ribu, kami tidak memaksa. Mau berapa yang dizakatkan atau diinfakkan, itu dikoordinasikan sama UPZ-ASN, dan ketua UPZ adalah pimpinannya,” jelasnya.

Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu dengan penghasilan terbatas, Dirhamzah memastikan hanya masuk kategori infak dan sedekah.

PPPK paruh waktu itu hanya termasuk golongan infak dan sedekah. Mau berapa pun nilainya, itu tergantung yang bersangkutan,” tutupnya. (Tim/JTV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *