BERITAHUKUM

3 Pelaku Pembakar Lahan di Mamuju Dicudk Polisi Lahan Yang Terbakar Sekita 80 Hektar

24
×

3 Pelaku Pembakar Lahan di Mamuju Dicudk Polisi Lahan Yang Terbakar Sekita 80 Hektar

Sebarkan artikel ini

Mamuju, Jurnaltivi.com-3 Pelaku pembakaran lahan di 3 titik di Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) diciduk polisi. 3 pelaku diciduk polisi di lokasi berbeda.

“3 pelaku berinisial BT, AB dan J, TKP pembakaran lahan yang dilakukan oleh 3 warga tersebut di Jalan Martadinata, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro. TKP lainnya di Jalan Diponegoro di belakang Hotel Walet. TKP terakhir di Lingkungan Sese,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigai, dalam komprensi pers yang digelar di ruangan kerjanya, Rabu (9/9/2026).

Agustinus Pigai menambahkan, 3 pelaku yang berhasil diamankan di Polresta Mamuju saat ini sudah dimintai keterangan.

“Untuk saat ini kami masih mendalami kasus pembakaran lahan ditiga titik di Kecamatan Simboro. Apakah kasus pembakaran tersebut ada unsur kesengajaan atau ada unsur kelallaiannya,” jelasnya.

Rencana pasal yang akan diterapkan untuk 3 pelaku pembakar lahan tersebut, yakni KUHP pasal 331 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kalau tiga warga yang diciduk polisi ini memenuhi unsur maka ke tiganya akan dilakukan penahanan,” tutur Agustinus Pigai

Sejak maraknya kebakaran lahan di Kabupaten Mamuju, luas lahan yang terbakar saat ini sudah mencapai 80 hektar.

“Dari 80 hektar lahan yang terbakar tersebut diperkirakan ada sekitar 40 lebih titik api,” ungkap Kepala BPBD Kabupaten Mamuju, Taslim Sukirno, saat dihubungi terpisah.

Pihak petugas saat ini mengimbau masyarakat agar jangan mrlakukan pembakaran lahan.

Kalau ada masyarakat yang mencoba melakukan pembakaran lahan untuk mbuka lahan pertanian maka penegak hukum tidak segan untuk memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.(m1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *