Mamuju, Jurnaltivi.com-3 Pelaku pembakaran lahan di 3 titik di Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) diciduk polisi. 3 pelaku diciduk polisi di lokasi berbeda.
“3 pelaku berinisial BT, AB dan J, TKP pembakaran lahan yang dilakukan oleh 3 warga tersebut di Jalan Martadinata, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro. TKP lainnya di Jalan Diponegoro di belakang Hotel Walet. TKP terakhir di Lingkungan Sese,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mamuju, Kompol Agustinus Pigai, dalam komprensi pers yang digelar di ruangan kerjanya, Rabu (9/9/2026).
Agustinus Pigai menambahkan, 3 pelaku yang berhasil diamankan di Polresta Mamuju saat ini sudah dimintai keterangan.
“Untuk saat ini kami masih mendalami kasus pembakaran lahan ditiga titik di Kecamatan Simboro. Apakah kasus pembakaran tersebut ada unsur kesengajaan atau ada unsur kelallaiannya,” jelasnya.
Rencana pasal yang akan diterapkan untuk 3 pelaku pembakar lahan tersebut, yakni KUHP pasal 331 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.















