Dalam sambutannya, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat, Surya Yuliawan Sarifuddin, menegaskan bahwa RISPAM merupakan dokumen strategis yang menjadi acuan utama dalam pembangunan dan pengelolaan air minum di daerah.
“RISPAM adalah dokumen yang sangat penting dalam pembangunan pengelolaan air minum di Provinsi Sulawesi Barat. Dokumen ini menjadi landasan perencanaan agar pemenuhan kebutuhan masyarakat terhadap air minum yang layak, aman, dan berkelanjutan dapat terpenuhi secara bertahap dan merata,” ujarnya.
Lanjut, ia menyampaikan bahwa penyusunan dan penilaian RISPAM tidak hanya berfokus pada aspek teknis semata, tetapi juga mempertimbangkan proyeksi pertumbuhan penduduk, ketersediaan sumber daya air, serta keterpaduan program antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan pendekatan tersebut, dokumen RISPAM diharapkan mampu menjawab tantangan pelayanan air minum ke depan.
Melalui kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan LPPM Universitas Hasanuddin, Dokumen RISPAM Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 diharapkan menjadi pedoman yang komprehensif dan aplikatif dalam mendukung target pemenuhan akses air minum yang aman dan layak bagi seluruh masyarakat Sulawesi Barat. (**)


















