Hukum

Korban Eksploitasi Seksual Anak di Bawah Umur Didampingi Dinsos P3A dan PMD

222

Mamuju, Jurnaltivi.com-Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sulawesi Barat melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan pendampingan terhadap korban tindak pidana eksploitasi seksual anak di bawah umur.

Pendampingan tersebut dilaksanakan di Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Barat pada Kamis, 29 Januari 2026. Langkah ini sebagai salah satu upaya mendukung Visi Misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama Wakilnya, Salim S. Mengga, terkait ”pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial”. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala UPTD PPA Sulawesi Barat, Nurcahyani, didampingi Kepala Seksi Pengaduan, Hasnia.

Pendampingan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan, pemulihan, serta memastikan hak-hak korban terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Korban mendapatkan dukungan psikososial serta pendampingan selama pemeriksaan guna meminimalisir trauma yang dialami.

Exit mobile version