Hukum

Santri Wati Pembuang Bayi Baru Lahir di Belakang Pesantren Ditangkap Polisi

289

Dari hasil pertemuan dengan pihak pesantren akhirnya ibu bayi mengakui perbuatannya. Perempuan dengan inisial HS (18) sebagai pelakunya.

Santri wati tersebut akhirnya digelandang ke Polresta mamuju. Namun saat diamankan di Polresta Mamuju ibu bayi mengalami pendarahan yang bersangkutan terpaksa di larikan ke Rumah Kakit Bhayangkara Mamuju.

“Hingga saat ini ibu bayi yang membbuang anak kandungnya tersebut kini masih di rawat intensif di rumah sakit,” ujar Agustinus Pigai.

Orang tua laki laki dari bayi yang dibuang sesaat setelah dilahirkan sudah sempat di mintai keterangan oleh penyidik. Pria yang menjadi orang tua laki laki dari bayi yang dibuang tersebut saat ini sudah menikah dengan wanita lain.

Untuk sementara waktu pria dengan inisial IT (20) setelah sempat dimintai keterangan oleh penyidik yang bersangkutan diijinkan untuk pulang ke rumahnya.

Santri wati yang diduga pelaku pembuang bayi baru lahir di belakang salah satu Ponpes tersebut kini telah dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 428 KUHP yang baru. Santri wati tersebut kini diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.(m1)

Exit mobile version