” Pajak kendaraan bermotor diberlakukan karena kendaraan memanfaatkan infrastruktur jalan yang pembangunannya membutuhkan biaya besar,”paparnya.
Menurutnya, terdapat beberapa provinsi lain yang menaikkan pajak kendaraan hingga 300 persen. Namun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tidak melakukan kenaikan pajak, baik pajak kendaraan bermotor maupun jenis pajak lainnya.
Gubernur Sulbar juga memaparkan bahwa sumber utama pendapatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), pajak alat berat, serta pajak rokok.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulbar, Amalia Fitri, menyampaikan apresiasi dan dukungan atas berdirinya Kantor Samsat di Mamuju Tengah.
Menurutnya, kehadiran Samsat akan semakin memudahkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor.
“Kami berharap dengan hadirnya Samsat di Mamuju Tengah, pendapatan pajak kendaraan dapat lebih maksimal dan pelayanan kepada masyarakat semakin cepat serta efisien,” ujarnya.
