BeritaNasional

Pemkab Enrekang dan Baznas Umumkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Cek Rinciannya!

737

Enrekang, Jurnaltivi.com – Pemerintah Kabupaten Enrekang bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang secara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Enrekang nomor: 100.3.4./059/SETDA/2026 yang diterbitkan pada 3 Februari 2026 tentang penetapan zakat fitri dan fidyah.

Keputusan ini diambil untuk memberikan panduan kepada seluruh umat Muslim di Enrekang dalam menunaikan kewajiban di bulan suci Ramadhan. Adapun rincian besaran zakat fitrah yang ditetapkan adalah dalam bentuk beras atau uang tunai yang setara, dengan ketentuan per jiwa sebesar 3,5 liter atau 2,7 kilogram.

Berikut rincian lengkap besaran Zakat Fitrah 1447 H/2026 M di Kabupaten Enrekang:

· Beras Premium: 3,5 liter atau setara 2,7 kg dengan nilai uang Rp 40.000,- per jiwa

· Beras Medium: 3,5 liter atau setara 2,7 kg dengan nilai uang Rp 35.000,- per jiwa

· Beras Biasa: 3,5 liter atau setara 2,7 kg dengan nilai uang Rp 34.000,- per jiwa

Exit mobile version