Toraja Utara, Jurnaltivi.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara, Polda Sulawesi Selatan, terus bergerak mengungkap penyalahgunaan peredaran narkoba jenis sabu, dimana dua orang pelaku berhasil diringkus polisi di dua TKP berbeda.
“Benar ada dua orang terduga pelaku kita tangkap pada hari selasa (3/03/2026) di dua TKP berbeda yakni diwilayah Rantepaku, Kecamatan Tallunglipu, dan di Ba’tan, Kecamatan Kesu’. Terang AKP Muhammad Arif, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara.
Pengungkapan tersebut bermula saat tim yang dipimpin KBO Satres Narkoba Polres Toraja Utara, Ipda Suardi, melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dugaan adanya transaksi peredaran narkoba di wilayah Rantepaku.
Pengintaian tersebutpun membuahkan hasil, dimana sekitar Pukul : 20.00 Wita pelaku dengan inisial MAW alias AY (22) Tahun, warga Tallunglipu Matallo, berhasil ditangkap, dan dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 sachet plastik bening berisi sabu, alat hisap (bong), sachet plastik kosong, pyrex kaca bekas pakai, Handphone, serta timbangan digital.
