Berita

Gula Industri rafinasi Kembali Beredar Di Pasaran Di Wilayah Sulsel, Aparat Kepolisian Tinggal Diam

557

Ketum Perjosi, akui jika sebenarnya Pemerintah telah mengatur distribusi gula rafinasi secara ketat, yakni dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015, sudah jelas disebutkan bahwa gula rafinasi hanya boleh digunakan untuk industri makanan dan minuman, dan produk tersebut tidak boleh diperjualbelikan langsung kepada konsumen rumah tangga.

Selain itu, Bung Salim menuturkan, jika gula juga termasuk komoditas strategis yang berada dalam pengawasan pemerintah berdasarkan, peraturan pemerintah Nomor 11 Tahun 2004 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang dalam Pengawasan, meyebutkan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi.

Gula rafinasi dijual sebagai gula konsumsi, pelaku usaha juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dimana pada pasal 8 UU tersebut melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan standar, menggunakan label atau informasi yang menyesatkan, serta mencantumkan izin edar palsu, diatur pada pasal 62 UU perlindungan konsumen, menyebutkan pelanggar dapat dikenakan dimana sanksinya cukup berat pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 2 Miliar

Exit mobile version