Edukasi

KominfoSS Sulbar: Platform Digital Wajib Lindungi Anak

63
×

KominfoSS Sulbar: Platform Digital Wajib Lindungi Anak

Sebarkan artikel ini

Menurutnya, kehadiran PP Tunas bukan sekadar aturan, tetapi bentuk nyata keberpihakan negara terhadap keamanan generasi muda di dunia maya.

Ridwan menjelaskan, pemerintah pusat sebelumnya telah memberikan masa transisi selama satu tahun bagi para penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk menyesuaikan sistem dan kebijakan mereka. Kini, seluruh ketentuan dalam PP tersebut bersama regulasi turunannya mulai diberlakukan penuh.

Lanjut Ridwan, akan ikut memperkuat pengawasan di daerah serta mendorong literasi digital masyarakat. Ia menekankan tidak ada ruang kompromi bagi platform yang mengabaikan aturan. Sanksi administratif hingga pembatasan akses layanan bisa menjadi konsekuensi bagi pelanggar.

“Dengan implementasi PP Tunas, ekosistem digital di daerah semakin sehat dan ramah anak, sekaligus mendukung tumbuhnya generasi yang cerdas dan terlindungi di era digital,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *