Dari penelusuran di lapangan dan keterangan sejumlah pedagang, muncul pola yang berulang, pemberitahuan bersifat singkat dan satu arah, tidak ada skema relokasi yang siap pakai, minimnya dialog langsung dengan pelaku usaha, tekanan waktu yang membuat pedagang tidak punya pilihan.
Beberapa pedagang bahkan mengaku akan mulai membongkar lapaknya secara mandiri karena khawatir alat mereka akan disita jika menolak.
Situasi ini memunculkan dugaan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan administratif cepat, namun tanpa perencanaan sosial-ekonomi yang matang.
Bagi banyak warga, lapak kecil bukan sekadar tempat jualan, melainkan satu-satunya sumber penghidupan. Ketika penggusuran terjadi tanpa alternatif, dampaknya tidak hanya ekonomi, tetapi juga sosial.
“Kalau kami pindah, pindah ke mana, Kalau berhenti, anak-istri makan apa” ujar Wahyu pedagang lainnya.
Ironisnya, di tengah narasi nasional tentang penguatan UMKM, realitas di lapangan justru menunjukkan potensi peminggiran pelaku usaha kecil dari ruang-ruang ekonomi kota.
