“Untuk lebih mendalami kasus ini saya akan berkoordinasi langsung ke Kementrian Tenaga Kerja di Jakarta,” ujarnya.
Saat ini pihak Penyidik Dit Krimaus Polda Sulbar sudah melakukan gelar berkara. Untuk mengungkapkan kasus kecelakaan kerja ini pihak penyidik juga sudah mengamankan CCTV di PT Palma Sumber Lestari.
“CCTV yang diamankan penyidik merupakan CCTV memperlihatkan saat terjadi ledakan. Setelah pihak penyidik memeriksa ahli sudah ada yang akan ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Kasus meledaknya alat produksi CPO PTPalma Sumber Lestari, yang mengakibatkan 1 orang pekerja tewas akibat menderita luka bakar terjadi pada tanggal 15 Maret 2026. Untuk kejadian korban mengalami luka bakar juga pada bulan maret.(m1)
