Prestasi ini menunjukkan bahwa Ditreskrimsus Polda Sulsel tidak hanya fokus pada aspek penindakan hukum semata, tetapi juga berhasil mengoptimalkan pemulihan kerugian negara sebagai bagian penting dari penegakan hukum yang berkeadilan dan berdampak nyata bagi masyarakat.
Dalam sambutannya, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan indikator keberhasilan satuan kerja dalam menjalankan fungsi pemberantasan korupsi secara komprehensif.
“Keberhasilan dalam penyelesaian perkara harus sejalan dengan upaya pengembalian kerugian negara. Ini menjadi tolok ukur penting dalam menilai efektivitas penanganan perkara tipikor di seluruh wilayah Indonesia,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penghargaan tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran kepolisian, khususnya fungsi Reskrimsus, untuk terus meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kualitas penyidikan dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.
Sementara itu, Kombes Pol. Dr. Andri Ananta Yudhistira, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja kolektif seluruh personel Ditreskrimsus Polda Sulsel, termasuk dukungan dari jajaran Polres serta sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
