Luwu Utara, Jurnaltivi.com – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Utara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar, Rabu (29/4/2026).
Pengungkapan tersebut berlangsung sekitar pukul 05.00 Wita, di Jalan Trans Lintas Timur Sulawesi, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Dimana dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial RS (46), RA (26), dan AS (33). Ketiganya diketahui berasal dari Kabupaten Bone.
Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit mobil minibus jenis Toyota Innova dan Toyota Avanza yang digunakan untuk mengangkut BBM, serta 168 jerigen berisi biosolar.
Kasus ini terungkap saat personel Sat Reskrim Polres Luwu Utara melakukan patroli rutin sekitar pukul 04.00 WITA. Petugas kemudian mencurigai tiga kendaraan minibus yang melintas dengan muatan berat.
Saat diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukan puluhan jerigen berisi bio solar di dalam masing-masing kendaraan.
