Pada tahun 2019, anggaran BPNT di Enrekang mencapai sekitar Rp47,2 miliar. Bantuan disalurkan dalam bentuk paket berisi beras dan telur dengan nilai Rp110 ribu per KPM. Namun dalam praktiknya, penerima bantuan tidak memiliki kebebasan memilih bahan pangan karena sudah ditentukan oleh pihak tertentu.
Selain itu, agen e-warong disebut hanya menerima titipan barang dari supplier yang telah ditunjuk, sehingga tidak terjadi mekanisme belanja yang semestinya.
Sementara pada tahun 2020, anggaran program meningkat menjadi sekitar Rp43 miliar, dengan nilai bantuan naik menjadi Rp150 ribu hingga Rp200 ribu per KPM. Paket bantuan pun bertambah mencakup beras, ayam, telur, tempe, hingga ikan kaleng dan ikan segar.
Perbuatan ini diduga melawan hukum karena adanya intervensi dalam penentuan paket bantuan, harga, serta penunjukan supplier yang tidak sesuai pedoman,” tegas AKP Herman.
Dari hasil perhitungan, negara mengalami kerugian sekitar Rp4,8 miliar akibat kasus ini. Adapun barang bukti yang telah diamankan di antaranya satu unit laptop, satu flashdisk, sejumlah kwitansi, serta uang tunai sebesar Rp13 juta.
