BeritaHallo PolisiHukumNasionalSorotan

Dua Wiraswasta di Enrekang Jadi Tersangka Korupsi BPNT, Negara Rugi Rp4,8 M

299

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp1 miliar.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Herman turut didampingi Kasi Humas Polres Enrekang, AKP Abd. Samad, beserta jajaran lainnya. (Tim/JTV)

Penulis: Tim/JTVEditor: Redaktur
Exit mobile version