Selain menangkap pengedar sabu sabu asal Bulukumba, polisi juga berhasil menangkap 3 pengedar sabu sabu lainnya pada Bulan April lalu. Diantaranya FA (28) petani asal Kabupaten Polman. BB sabu sabu yang diamankan 19 Gram.
Selain itu polisi juga mengamankan, AI (46) asal KecamatanbTommo profesi petani sawit. Barang bukti yang diamankan sabu sabu seberat 12,3 Gram. Barang tersebut diedarkan di Kecamatan Tommo untuk petani dan buruh tani sawit.
Terakhir yang berhasil diamankan seorang pengedar sabu sabu, SP (22) berprofesi sebagai petani asal Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju. Barang bukti yang diamankan, sabu sabu seberat 1,40 Gram.
Total barang bukti sabu sabu yang berhasil diamankan oleh tim Sat Res Narkoba Polresta Mamuju, selama 2 bulan terakhir sebanyak 123 Gram. Semua barang bukti saat ini sudah dibawah ke Laboratorium Forensik yang ada di Makassar.
4 orang pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu tersebut kini sudah di tahan di Sel Polresta Mamuju. Semuanya kini terancam hukuman 20 tahun penjara.(m1)
