Ia meminta Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia melalui Menteri Komunikasi dan Digital memperjelas secara tegas definisi, parameter, dan batasan mengenai informasi hoaks, terutama yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
Menurutnya, publik perlu diberikan pemahaman yang jelas mengenai perbedaan antara disinformasi yang sengaja dibuat untuk menyesatkan masyarakat dengan karya jurnalistik yang diproduksi berdasarkan proses peliputan dan verifikasi.
“Jangan sampai masyarakat diarahkan untuk menganggap semua berita media itu hoaks hanya karena ada pihak tertentu yang merasa terganggu dengan isi pemberitaan,”katanya.
Mantan Wakil Ketua PWI Sulsel ini menegaskan, kritik dan kontrol sosial merupakan bagian dari fungsi pers yang diatur dalam sistem demokrasi. Karena itu, menurut dia, pemerintah seharusnya menjawab pemberitaan dengan data, klarifikasi resmi, maupun hak jawab, bukan langsung memberikan cap hoaks tanpa penjelasan rinci.
Ia menilai, penggunaan istilah hoaks secara umum terhadap produk jurnalistik justru dapat menjadi bentuk informasi yang menyesatkan apabila tidak disertai pembuktian yang jelas kepada masyarakat.
