BeritaEdukasiHallo PolisiHukumNasional

Para Pihak Tempuh Jalur Restorative Justice, Polisi Tangguhkan Penahanan Pengendara Moge Maut di Nanggala Toraja Utara

294
×

Para Pihak Tempuh Jalur Restorative Justice, Polisi Tangguhkan Penahanan Pengendara Moge Maut di Nanggala Toraja Utara

Sebarkan artikel ini

Toraja Utara, Jurnaltivi.com – Kasus kecelakaan moge di jalur lintas tengah sulawesi poros rantepao – palopo tepatnya di nanggala, kabupaten Toraja Utara, Provinsi Sulawesi Selatan, beberapa waktu lalu yang membuat bocah umur 10 tahun meninggal, kini kembali menjadi sorotan publik, dimana (R) pengendara motor moge disebut – sebut terlihat disalah satu acara di jakarta.

Foto (R) itupun langsung tersebar luas, bahkan sejumlah pihak berspekulasi menuding jika (R) tidak menjalani proses hukum di Polres Toraja Utara, Polda Sulawesi Selatan, pasca ditetapkannya (R) sebagai tersangka dalam kasus laka lantas.

Menanggapi hal tersebut, pihak Penyidik Satuan Lalu Lintas (Sat. Lantas) Polres Toraja Utara melalui Kasat Lantas, Iptu Muhammad Nasrum Sujana menjelaskan bahwa, langkah hukum telah dilakukan dan sesuai dengan permintaan pihak keluarga korban maupun pihak (R) yang megajukan permohonan penangguhan penahanan.

“Pemberian penangguhan penahanan ini didasari oleh sejumlah pertimbangan penting demi menjunjung rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi kedua belah pihak. Ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan kami untuk menerbitkan surat perintah penangguhan penahanan ini. Terang Iptu Muhammad Nasrum Sujana, Kasat Lantas Polres Toraja Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *