Ia menegaskan, Pemkab Enrekang berkomitmen penuh untuk memanfaatkan kerja sama ini demi kemaslahatan masyarakat.
Melalui PKS ini, Kejari Enrekang akan memberikan dukungan penuh dan pendampingan hukum sejak awal hingga akhir pelaksanaan program Revitalisasi SD dan SMP 2026. Langkah ini diharapkan bisa meminimalkan potensi hambatan hukum, sekaligus memastikan program tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai regulasi.
Tentu dengan sinergi ini, Pemkab Enrekang optimistis program revitalisasi sekolah akan benar-benar meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Hasilnya, lingkungan belajar yang lebih layak, aman, dan nyaman bagi seluruh siswa di Bumi Massenrempulu. (Tim/JTV)


















