BeritaHukumNasionalPendidikan

Kejari Enrekang dan Disdikbud Teken PKS Revitalisasi SD-SMP Tahun 2026, Sekda Enrekang Apresiasi Pendampingan Hukum

87
×

Kejari Enrekang dan Disdikbud Teken PKS Revitalisasi SD-SMP Tahun 2026, Sekda Enrekang Apresiasi Pendampingan Hukum

Sebarkan artikel ini

Enrekang, Jurnaltivi.com – Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan resmi menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang dalam program besar tahun 2026. Kerja sama ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan berlangsung khidmat di Kantor Bupati Enrekang, Rabu (3/6/2026). Acara ini jadi momentum penting untuk memastikan proyek peningkatan sarana prasarana pendidikan berjalan bersih dan sesuai aturan.

Hadir langsung dalam kesempatan tersebut, Kajari Enrekang Andi Fajar Anugrah Setiawan, Sekda Enrekang Zulkarnain Kara, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Enrekang Erik beserta jajaran undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Andi Fajar menegaskan bahwa Kejaksaan memiliki peran besar di luar ranah penegakan hukum. Yakni, memberikan pendampingan hukum bagi program-program strategis pemerintah.

Kami tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga hadir untuk memastikan program pembangunan daerah berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *