Sementara HA yang diduga berperan sebagai penadah hasil kejahatan dijerat Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.
Polda Sulsel memastikan penyidikan masih terus berlanjut. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya lokasi kejahatan lain maupun keterlibatan pelaku tambahan dalam jaringan tersebut.
Selain itu, penyidik juga membuka peluang menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan dan sengaja disamarkan.
“Penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,”tegas Feby.
Polda Sulsel menegaskan akan terus berkolaborasi dengan jajaran kepolisian di daerah serta masyarakat guna mencegah dan menindak kasus pencurian yang meresahkan warga.
